spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Digerebek Dini Hari di Kos Oebufu, Oknum Anggota DPRD Kupang Diduga Selingkuh

KUPANG – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang berinisial HL digerebek aparat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) saat berada di kamar kos bersama seorang wanita yang bukan istrinya, Minggu (29/3/2026) dini hari.

Penggerebekan terjadi sekitar pukul 01.30 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Amabi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Saat itu, HL ditemukan berada dalam satu kamar bersama wanita bernama Sisilya Leonora Ratu.

Aparat datang ke lokasi bersama keluarga dari istri sah HL. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan istri HL yang telah masuk ke tim Opsnal Ditres PPA dan PPO Polda NTT sejak 3 Maret 2026.

Dalam laporannya, istri HL mencurigai adanya hubungan di luar pernikahan setelah mengetahui suaminya kerap mendatangi seorang wanita di kos tersebut.

HL diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Kupang dari daerah pemilihan (Dapil) II sekaligus menjabat Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Kupang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini diduga mengarah pada pelanggaran tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 411.

Saat ditemui di Polda NTT, HL menyampaikan permohonan maaf kepada istri dan keluarganya.

“Sebagai manusia tentu saya punya kelemahan. Saya minta maaf kepada istri,” ujarnya singkat.

Namun HL membantah adanya perselingkuhan. Ia menyebut keberadaannya di kamar kos tersebut hanya sebatas urusan pekerjaan.

“Dia hanya rekan bisnis saya. Ini hanya miskomunikasi,” katanya.

HL juga menyatakan akan menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan persoalan rumah tangganya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami laporan yang telah diajukan dan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum kasus tersebut. (Sys/ST)

Most Popular