SOE, TTS – Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Soe, Irfan Junud, menanggapi somasi yang dilayangkan kuasa hukum ahli waris Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan Haromi Wanasita Liukae terkait kredit dengan jaminan tanah warisan. Irfan menegaskan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai prosedur dan siap merespons melalui Legal Officer PT BRI.
“Kami tetap membuka diri untuk bertemu dengan pihak kuasa hukum bersama ahli waris. Namun, proses lelang terhadap objek sitaan tetap berjalan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Kronologi Persoalan
Kasus ini mencuat setelah ahli waris almarhum A.L.H. Liukae mengaku dirugikan dalam kredit yang menggunakan aset tanah peninggalan orang tua mereka. Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan Haromi Wanasita Liukae menegaskan sejak awal tidak pernah dilibatkan dalam administrasi maupun persetujuan pinjaman yang diajukan kakak kandungnya.
“Kami tidak pernah menandatangani atau dilibatkan dalam urusan kredit itu. Anehnya, tiba-tiba ada papan BRI terpasang di depan rumah bertuliskan ‘Tanah dan bangunan ini dalam pengawasan BRI Cabang Soe’. Kami juga diberitahu bahwa aset ini akan disita pada 26 Agustus 2025,” ungkap salah satu ahli waris.
Mereka menilai tidak pernah menerima manfaat dari pinjaman tersebut sehingga merasa sangat dirugikan.
Somasi dari Kuasa Hukum
Kuasa hukum ahli waris, Samuel P.Y. Tobe, SH., MH., membenarkan telah melayangkan somasi bernomor 06/somasi-I/KHSAM/VIII/2025 kepada BRI Cabang Soe.
“Benar, kami sudah kirimkan surat somasi. Ada sejumlah poin penting yang kami tegaskan agar hak-hak klien kami dihormati sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat TTS terhadap BRI,” jelas Samuel.
Somasi tersebut juga ditembuskan ke PT Bank BRI Regional Office Bali, KPKNL Kupang, Camat Batuputih, serta Kepala Desa Oebobo. (sys/ST)
Editor: Agus S