spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ditresnarkoba Polda NTT Gerebek Penyulingan Sopi, Amankan Dua Drum Berisi 400 Liter

KUPANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menindak praktik penyulingan minuman keras tradisional jenis sopi di Kota Kupang. Dari penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (24/9/2025), polisi mengamankan dua drum biru berisi total 400 liter sopi siap edar.

Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, menjelaskan pengungkapan berawal dari operasi rutin tim Subdit III di wilayah Kelurahan Matani. Sekitar pukul 15.30 Wita, petugas menemukan aktivitas penyulingan miras tradisional. “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua drum berkapasitas 200 liter yang sudah terisi penuh. Kita juga mengamankan pemilik barangnya bernama Peter,” kata Ardiyanto kepada wartawan di Kupang.

Barang bukti beserta terduga pelaku kemudian dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda NTT sekitar pukul 17.00 Wita untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Peter diduga melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang menjual atau membagikan barang yang membahayakan kesehatan atau nyawa orang lain tanpa memberi tahu sifat berbahayanya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan penindakan terhadap penyulingan sopi ilegal merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat. “Polri hadir untuk melindungi. Miras oplosan atau produksi ilegal berpotensi besar membahayakan kesehatan bahkan mengancam nyawa,” tegasnya.

Henry juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi sopi secara berlebihan, apalagi menjualnya tanpa izin resmi. “Kami harap kesadaran masyarakat semakin tinggi agar tidak ada lagi korban akibat miras ilegal,” pungkasnya. (ant/ST)

Editor: Agus S

Most Popular