spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPD RI Apresiasi Pemkab Manggarai Barat Tuntaskan Sertifikasi Lahan Translok Nggorang

LABUAN BAJO – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Daerah (BA-DPD) RI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat atas upaya serius menyelesaikan persoalan sertifikasi lahan bagi warga transmigrasi lokal (translok) di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Nggorang.

Wakil Ketua BA-DPD RI, Abdul Hakim, menyampaikan hal tersebut usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemkab Manggarai Barat dan perwakilan warga UPT Nggorang di Labuan Bajo, Kamis (20/11/2025). Menurutnya, pemerintah daerah telah menunjukkan langkah-langkah konkret untuk menuntaskan masalah yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

“Luar biasa, kami apresiasi bupati dan seluruh jajarannya yang telah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, dibahas dua persoalan utama: 65 sertifikat yang belum diterbitkan dan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi seluas 3.600 hektare. Abdul Hakim menyebut Menteri Transmigrasi telah berjanji menyelesaikan persoalan tersebut pada akhir November atau awal Desember 2025. DPD RI memastikan akan mengawal proses penyelesaian bersama pemerintah daerah.

Ia berharap masyarakat memahami bahwa penyelesaian masalah memerlukan proses yang tertib dan akuntabel. DPD RI, kata dia, berkepentingan memastikan pemerintah pusat dan daerah benar-benar menuntaskan persoalan yang telah menghambat kepastian hukum warga selama bertahun-tahun.

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menyampaikan terima kasih atas perhatian DPD RI. Ia menjelaskan bahwa persoalan lahan berakar dari tahun 1990 ketika masyarakat dari lima desa menyerahkan hamparan tanah di Kecamatan Komodo kepada Pemkab Manggarai Barat untuk peruntukan irigasi. Namun pada 1993, Gubernur NTT mengubah peruntukan tanah tersebut menjadi kawasan transmigrasi, hingga akhirnya pada 1997 diterbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) seluas 3.600 hektare.

Masalah muncul karena penempatan pekarangan para transmigran tidak sesuai nomor lot. Kekeliruan tersebut baru terungkap pada 2012, namun upaya penyelesaian baru berjalan serius sejak 2021. Edistasius menyebut titik kunci persoalan adalah polemik perubahan peruntukan dari kawasan irigasi menjadi HPL transmigrasi.

Ia berharap kehadiran Menteri Transmigrasi di lokasi dapat mempercepat proses penyelesaian, termasuk pencabutan atau pelepasan HPL sesuai harapan masyarakat. “Dengan dukungan semua pihak, semoga permasalahan ini segera menemukan titik terang,” kata Bupati Endi. (ant/ST)

Most Popular