spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD NTT Setujui Bank NTT Jadi Perseroda

KUPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyetujui perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda) dalam Rapat Paripurna ke-73 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD NTT, Kamis (9/4/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma serta dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni, didampingi Wakil Ketua I Fernando Jose Lemos Osorio Soares, Wakil Ketua II Petrus Brechmans Robby Tulus, dan Wakil Ketua III Kristien Samiyati Pati.

Dalam rapat tersebut tercatat sebanyak 44 anggota DPRD hadir dari total 65 anggota. Turut hadir Plh. Sekretaris Daerah Provinsi NTT Flouri Rita Wuisan, unsur Forkopimda, para staf ahli gubernur, asisten sekda, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT, pimpinan instansi vertikal, serta BUMD Provinsi NTT.

Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), dilanjutkan dengan persetujuan lisan, penetapan keputusan DPRD, penandatanganan berita acara persetujuan bersama, serta penyerahan rancangan peraturan daerah tersebut.

Seluruh fraksi DPRD Provinsi NTT dalam pendapat akhirnya menyatakan menyetujui dan mendukung penuh perubahan bentuk hukum Bank NTT menjadi Perseroda.

Perubahan status tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance sekaligus memperluas ruang ekspansi bisnis Bank NTT di tengah perkembangan industri perbankan digital.

Selain itu, transformasi ini juga membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi NTT bersama 22 pemerintah kabupaten/kota se-NTT melalui penyertaan modal yang terukur.
Dengan perubahan ini, Bank NTT diharapkan menjadi lembaga keuangan daerah yang lebih kuat dan kompetitif serta mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Timur, khususnya dalam mendukung pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pengembangan sektor pariwisata, serta layanan keuangan berbasis digital.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dalam sambutannya menyambut baik persetujuan bersama terhadap Ranperda perubahan bentuk hukum Bank NTT tersebut menjadi Peraturan Daerah.

Menurutnya, persetujuan ini merupakan hasil proses pembahasan panjang antara pemerintah daerah dan DPRD melalui berbagai tahapan, mulai dari rapat paripurna, rapat komisi, rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah, hingga konsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta.

“Saya sungguh berharap kiranya Peraturan Daerah yang telah kita hasilkan ini menjadi pedoman yang semakin menguatkan komitmen dan kerja keras kita dalam membangun Nusa Tenggara Timur yang kita cintai serta mendorong kemajuan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Perseroda) ke arah yang lebih baik,” ujar Gubernur Melki.

Dengan disetujuinya perubahan status tersebut, Bank NTT diharapkan semakin berperan sebagai motor penggerak ekonomi daerah serta memperkuat dukungan pembiayaan bagi pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.(Sys/ST)

Most Popular