KUPANG – Komitmen Polresta Kupang Kota dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat kembali membuahkan hasil. Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil meringkus seorang pria berinisial FK (30) yang diduga melakukan penggelapan satu unit mobil milik majikannya sendiri.
Pelaku diamankan petugas di kawasan Jalan Terusan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kupang, pada Rabu (4/3/2026) malam setelah sempat menghilang usai menggadaikan kendaraan tersebut.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial AH mempekerjakan pelaku sebagai driver transportasi online dengan sistem setoran harian. Namun seiring waktu berjalan, pelaku mulai menunggak setoran dan sulit dihubungi oleh korban.
Kecurigaan korban memuncak pada 20 Februari 2026 setelah mendapat informasi bahwa mobil operasional miliknya telah digadaikan oleh pelaku tanpa seizin dirinya.
Menyadari telah menjadi korban penggelapan dan mendapati ponsel pelaku tidak lagi aktif, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang mengungkapkan bahwa pelaku merupakan pemain lama dalam kasus serupa.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui nekat menggadaikan mobil korban karena terbelit utang akibat kecanduan judi online. Mirisnya lagi, pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan aksi serupa dengan menggadaikan berbagai jenis kendaraan, baik mobil maupun motor,” ungkap AKP Jumpatua Simanjorang.
Setelah mengamankan pelaku, Unit Jatanras langsung melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang bukti. Dari hasil penyelidikan diketahui satu unit mobil Daihatsu Sigra milik korban saat itu berada dalam penguasaan rekan pelaku.
“Anggota kami langsung berkoordinasi dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra ke Mapolresta,” tambahnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi serupa yang dilakukan pelaku. (Sys/ST)

