spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Tersangka Korupsi Irigasi Wae Kaca I Ditahan Kejari Manggarai Barat

LABUAN BAJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca I di Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan, tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, menjelaskan proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp802 juta yang bersumber dari APBD Manggarai Barat tahun 2021. Namun, hasil audit akuntan publik dari Politeknik Negeri Kupang menemukan kerugian negara mencapai Rp460 juta.

“Kedua tersangka yang diamankan masing-masing Direktur CV DTM berinisial FS selaku penyedia barang/jasa dan Direktur PT DMK berinisial IA yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek,” ujar Wisnu di Labuan Bajo, Senin (15/9) malam.

Ia menerangkan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah pengurangan volume pekerjaan dalam paket rehabilitasi jaringan irigasi tersebut. Akibat praktik itu, negara mengalami kerugian yang signifikan.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat selama 20 hari, terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2025. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri.

Jaksa penyidik menjerat tersangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal Subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wisnu menegaskan Kejari Manggarai Barat akan terus mendalami peran para tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Kasus ini menjadi komitmen kami dalam penegakan hukum untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat,” tegasnya. (ant/ST)

Editor: Agus S

Most Popular