SOE, TTS – Dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SD Negeri Bihati, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Bantuan pendidikan yang seharusnya diterima siswa dari keluarga kurang mampu itu diduga dipotong bahkan dialihkan kepada pihak lain.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai dari pemerintah pusat yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk membantu biaya pendidikan sekaligus mencegah anak putus sekolah.
Namun di SD Negeri Bihati, tujuan program tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu kasus yang mencuat adalah siswa kelas IV bernama Anderias Afi yang disebut-sebut digantikan sebagai penerima bantuan oleh Herto Junarto Silla.
Media yang mendatangi rumah keluarga Anderias Afi menemukan kondisi keluarga yang sangat memprihatinkan. Ayahnya, Bernadus Afi, sedang sakit dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, sementara ibunya, Etayana Mone, mengalami kebutaan.
Etayana mengaku tidak pernah diberitahu oleh pihak sekolah bahwa anaknya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.
“Kami tidak tahu kalau anak saya dapat dana PIP. Tidak ada guru yang datang kasih tahu atau minta kami tanda tangan surat. Padahal kami sangat membutuhkan uang itu. Suami saya sekarang tidak bisa bekerja karena sakit dan hanya di tempat tidur saja, sedangkan saya juga buta. Kami hanya berharap anak-anak kami yang ada di perantauan,” ujarnya dengan nada sedih.
Kondisi tersebut juga mendapat perhatian dari tokoh pemuda setempat, Yunus Benu, yang menyatakan keprihatinannya terhadap nasib keluarga Anderias.
“Saya sangat prihatin dengan kondisi orang tua Anderias. Ayahnya sakit dan hanya di tempat tidur, ibunya buta. Tapi kepala sekolah tega mengalihkan dana PIP kepada orang yang mampu,” kata Yunus.
Ia menegaskan bahwa dana PIP merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang tidak boleh diatur atau dipotong oleh pihak sekolah.
“Kepala sekolah tidak punya hak untuk mengatur dana itu. Tugasnya hanya memberikan rekomendasi, bukan membuat kesepakatan untuk melakukan pemotongan, memalsukan dokumen, atau bahkan melakukan penipuan bersama pegawai bank,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SD Negeri Bihati, Petronela Satbanu, mengakui bahwa dirinya telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pemotongan dana PIP terhadap 18 siswa.
Ia mengatakan telah memenuhi panggilan tersebut pada Jumat (6/3/2026).
“Saya sudah dipanggil dan menghadap hari Jumat untuk menjelaskan. Potongan itu tidak semua. Ada yang menerima Rp450 ribu, ada yang Rp225 ribu, sedangkan dua orang menerima Rp900 ribu,” jelasnya.
Petronela juga mengakui ada dana yang dipotong dari sebagian penerima bantuan.
“Ada dua orang yang dapat Rp600 ribu, itu saya ambil Rp300 ribu. Saya potong untuk dibagikan kepada siswa yang tidak dapat bantuan, sedangkan sisanya untuk transportasi dari Bihati ke Nunkolo,” ujarnya.
Menurutnya, pemotongan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat internal sekolah yang dilengkapi dengan berita acara.
“Kita rapat karena waktu itu dikejar pihak bank. Kalau tidak diambil, uangnya akan disetor kembali ke kas negara. Jadi kami rapat mendadak dan ada berita acara. Saya tidak gila untuk potong uang itu, kecuali setengah gila,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa secara aturan dana PIP tidak boleh dipotong, namun menurutnya langkah tersebut merupakan kebijakan internal sekolah.
Petronela menambahkan bahwa pihak Dinas Pendidikan meminta dirinya kembali melakukan klarifikasi bersama para orang tua siswa.
“Hari Senin nanti akan dilakukan rapat klarifikasi bersama seluruh orang tua siswa di sekolah,” pungkasnya. (Sys/ST)

