ATAMBUA – Proses eksekusi dua bidang lahan di Halifehan, Kecamatan Kota Atambua, serta Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu—wilayah perbatasan RI–RDTL—berujung bentrokan keras pada Jumat (5/12/2025). Eksekusi yang dilakukan aparat gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Atb.
Ketegangan sudah tampak sejak pagi. Kelompok warga yang menolak eksekusi melakukan aksi blokade jalan dan membakar ban di dua titik lokasi. Situasi memanas ketika sebagian warga mulai melempari aparat dengan batu dan benda keras, memicu bentrok terbuka antara massa dan petugas keamanan.
Lemparan batu mengenai Iptu Asep Ruspandi dari Polres Belu dan Panitera PN Atambua, Marthen Benu. Keduanya mengalami luka cukup serius di bagian wajah dan segera dilarikan ke RS Atambua untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kericuhan terus meluas. Satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang bersiaga di lokasi dirusak massa. Bahkan, aparat sempat berada dalam situasi berbahaya setelah diduga ada pelemparan bom molotov ke arah kelompok polisi yang bertahan di garis depan.
Melihat kondisi yang tidak terkendali, aparat keamanan akhirnya menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Sebagian warga lari menyelamatkan diri, namun sebagian lainnya tetap bertahan dan melanjutkan aksi penolakan.
Pantauan di lapangan menunjukkan kepulan asap ban terbakar bercampur dengan semburan gas air mata yang menyelimuti wilayah Halifehan dan Tulamalae. Proses eksekusi kemudian dihentikan sementara karena situasi dinilai tidak lagi kondusif.
Kapolres Belu bersama tim gabungan segera melakukan evaluasi dan koordinasi ulang dengan Pengadilan Negeri Atambua untuk menentukan langkah selanjutnya terkait pelaksanaan eksekusi.
Kuasa Pemohon Eksekusi, Ferdi Maktaen, dalam keterangannya menjelaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah melalui proses hukum panjang sejak terdaftar di PN Atambua pada tahun 2016. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi dasar pelaksanaan eksekusi pada hari ini.
Hingga berita ini diturunkan, aparat gabungan masih bersiaga di sekitar lokasi sambil menunggu instruksi lanjutan dari PN Atambua terkait kelanjutan tahapan eksekusi. (Sys/ST)

