KUPANG — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melimpahkan empat tersangka dan berkas perkara dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp25 miliar di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Senin (28/7/2025).
Pelimpahan tersebut disertai sejumlah barang bukti yang akan digunakan dalam proses penuntutan selanjutnya.
“Tim Pidsus Kejati NTT telah menyerahkan para tersangka dan berkas perkaranya ke Kejari Kota Kupang sore tadi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana, Senin malam.
Empat tersangka dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT Jamkrida NTT, Ibrahim Imang; Direktur Operasional, Octaviana Ferdiana Mae; Kepala Divisi Umum dan Keuangan, Quirinus Mario Kleden; serta Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen, Made Adi Wibawa.
Keempatnya dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiar, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berdasarkan hasil audit, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,7 miliar,” ungkap Raka.
Setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025, demi kelancaran proses penuntutan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan penyertaan modal pemerintah daerah dalam BUMD yang seharusnya berperan menopang pembiayaan usaha kecil dan menengah, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (ant/ST)
Editor: Agus S