spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Enam Anggota Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Debt Collector Asal Kupang

JAKARTA – Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan enam anggota Kepolisian Republik Indonesia sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector atau mata elang asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam, 12 Desember 2025.

“Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo.

Keenam oknum polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya kini menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang berujung pada hilangnya dua nyawa.

Peristiwa tragis itu terjadi di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika dua debt collector menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang menunggak pembayaran cicilan.

Namun situasi mendadak berubah menjadi brutal. Beberapa orang tiba-tiba muncul dan melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap kedua korban.

Akibat kejadian tersebut, satu korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), sementara satu korban lainnya sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir akibat luka parah.

Polda Metro Jaya menjerat para tersangka dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini disebut dipicu oleh upaya penarikan sepeda motor yang diketahui berkaitan dengan salah satu oknum anggota Polri.

Terungkapnya fakta bahwa para pelaku merupakan anggota kepolisian aktif memicu gelombang kecaman publik. Masyarakat mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tegas, termasuk pemberian sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran pidana, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kini sorotan tajam tertuju pada komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri.(Sys/ST)

Most Popular