spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Enam Poin Kesepakatan, Akhiri Polemik PPPK Paruh Waktu di TTS

SOE, TTS – Pemerintah Daerah (Pemda) bersama DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menyepakati enam poin penting terkait polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kesepakatan tersebut dibacakan langsung oleh Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, dalam pertemuan bersama perwakilan calon PPPK paruh waktu dan pimpinan DPRD TTS di ruang lobi Gedung DPRD, Kamis (16/10/2025).

Hasil kesepakatan ini menjadi arah kebijakan resmi Pemda dan DPRD TTS dalam menyikapi tuntutan ribuan tenaga honorer yang selama ini menantikan kejelasan status mereka. Dari total 1.690 calon PPPK paruh waktu, berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), tercatat 1.477 orang masih aktif bekerja, sementara 213 orang lainnya sudah tidak aktif.

Untuk memastikan keabsahan data, Pemda TTS akan membentuk tim khusus yang akan melakukan verifikasi dan validasi faktual terhadap para calon PPPK paruh waktu mulai 20 hingga 31 Oktober 2025.

Terkait skema gaji, Pemda dan DPRD sepakat memberikan upah berdasarkan jenjang pendidikan. Lulusan S1/D4 akan menerima upah sebesar Rp500.000 per bulan, lulusan D3 sebesar Rp400.000 per bulan, lulusan SMA/sederajat sebesar Rp350.000 per bulan, dan lulusan SMP/SD sebesar Rp300.000 per bulan.

Total kebutuhan anggaran untuk membiayai 1.477 PPPK paruh waktu mencapai lebih dari Rp9 miliar per tahun. Namun, besaran tersebut masih jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT yang mencapai Rp2.328.969 per bulan.

Dalam kesempatan itu, Pemda dan DPRD TTS juga berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI agar pembiayaan PPPK paruh waktu dapat ditanggung oleh pemerintah pusat. Di sisi lain, Pemda TTS akan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara rinci mekanisme pengupahan bagi PPPK paruh waktu, sekaligus sebagai dasar hukum pelaksanaannya di daerah.

Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, Pemda akan mengusulkan formasi PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan resmi. Selain itu, pengangkatan PPPK paruh waktu akan ditinjau kembali apabila ditemukan calon yang memalsukan data atau dokumen administrasi. Bagi mereka yang terbukti melanggar, tanggung jawab hukum akan dibebankan kepada oknum bersangkutan serta pimpinan unit kerja terkait.

Ketua DPRD TTS, Mordekay Liu, memberikan apresiasi kepada Bupati Eduard Markus Lioe atas langkah cepat Pemda dalam merespons aspirasi para tenaga honorer. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai “jawaban manis” bagi ribuan calon PPPK paruh waktu yang telah lama menunggu kepastian. “Kami mendukung penuh langkah Pemda untuk melakukan verifikasi faktual. Kalau ditemukan ada ‘penumpang gelap’, mereka harus dikeluarkan. Tidak boleh diakomodasi orang yang tidak aktif bekerja tapi ingin ikut menikmati hasil perjuangan orang lain,” tegas politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Decky itu.

Sementara itu, perwakilan tenaga honorer, Maria Goreti Riberu, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemda dan DPRD TTS atas keputusan yang dinilai berpihak kepada mereka. “Kami sangat senang dan puas dengan keputusan Bupati dan DPRD TTS. Kami berharap dalam waktu dekat aplikasi bisa segera dibuka agar kami dapat mengisi daftar riwayat hidup untuk memperoleh nomor induk PPPK paruh waktu,” ujarnya penuh harap.

Sebelumnya, pada Rabu (8/10/2025), ratusan tenaga honorer yang termasuk dalam daftar calon PPPK paruh waktu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati TTS. Mereka menuntut agar Pemda segera mengusulkan pengangkatan ke pemerintah pusat. Para honorer menilai Pemda lamban mengambil langkah, padahal batas waktu pengisian daftar riwayat hidup (DRH) sudah berakhir. Dalam aksinya, mereka juga mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan tidak segera dipenuhi.

Dengan adanya kesepakatan enam poin antara Pemda dan DPRD TTS ini, para calon PPPK paruh waktu kini kembali menaruh harapan agar perjuangan panjang mereka segera berbuah kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan. (Sys/ST)

Most Popular