spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Enam Tersangka Kasus Penganiayaan di Manggarai, Empat Polisi Terancam Dipecat

LABUAN BAJO – Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial KAS (23), warga Kelurahan Pitak. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan anggota polisi aktif.

“Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai,” kata Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, Selasa (9/9/2025).

Ia merinci, para tersangka terdiri atas anggota polisi aktif berinisial AES, MN, B, dan MK, serta dua pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Polres Manggarai berinisial PHC dan FM. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (7/9).

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Manggarai bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan hingga dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 Jo Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta turut serta melakukan tindak pidana.

Mei menegaskan, selain menjalani proses pidana umum, empat anggota polisi juga akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). “Pidana umum tetap jalan, setelah itu baru proses etik. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia memastikan penyidikan dilakukan transparan tanpa diskriminasi atau upaya menutup-nutupi. “Fakta di lapangan sudah jelas, sehingga kami berani menetapkan enam tersangka, termasuk anggota kami sendiri,” ujarnya.

Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra, telah menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Sementara itu, tim medis Polres Manggarai terus memantau kondisi kesehatan korban yang masih dirawat di RSUD Ruteng.

Kompol Mei mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang tengah berlangsung. “Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang kembali. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya. (ant/ST)

Editor: Agus S

Most Popular