SOE, TTS – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) memasuki tahap krusial penyusunan arah pembangunan jangka panjang. Hal itu tergambar jelas dalam Forum Group Discussion (FGD) II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2055, yang digelar di Aula Mutis, Kantor Bupati TTS, Rabu (10/12/2025). Suasana serius mewarnai forum tersebut, menandakan bahwa ancaman lingkungan di TTS bukan lagi potensi, tetapi realitas yang mulai mengintai ruang hidup masyarakat.
Sekda TTS, Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si, mewakili Bupati, menegaskan bahwa kehadiran berbagai pemangku kepentingan bukan sekadar memenuhi undangan. Ia menyampaikan komitmen pemerintah daerah bahwa proses penyusunan dokumen lingkungan—KLHS dan RPPLH—adalah fondasi strategis untuk melindungi masyarakat TTS selama tiga dekade mendatang.
“Penyusunan KLHS dan RPPLH bukan formalitas. Ini fondasi penting untuk menyelamatkan ruang hidup masyarakat TTS pada 30 tahun mendatang,” tegasnya dalam sambutan.
Ia juga menekankan bahwa dokumen ini menjadi penentu utama arah revisi RTRW Kabupaten TTS 2025–2055, yang nantinya akan menjadi rujukan seluruh kebijakan pembangunan jangka panjang di wilayah tersebut.
Dari pemaparan teknis terungkap sembilan ancaman lingkungan yang kini membayangi TTS dan memerlukan penanganan serius. Ancaman kebencanaan menempati posisi utama, mulai dari banjir, banjir bandang, abrasi, rob, cuaca ekstrem, likuefaksi, longsor, hingga gerakan tanah. Pengelolaan sampah yang belum tertangani dengan baik semakin memperburuk kondisi lingkungan, sementara konflik dan perubahan guna lahan yang kian kompleks menambah tekanan terhadap ruang hidup warga.
Di sisi lain, penurunan kualitas dan kuantitas air mulai terasa di sejumlah wilayah, menandakan kerentanan terhadap kekeringan maupun degradasi sumber air. Kabupaten TTS juga menghadapi risiko penurunan muka tanah (land subsidence), yang berdampak pada stabilitas permukiman dan infrastruktur. Ancaman krisis pangan mengemuka seiring meningkatnya kebutuhan, ditambah penurunan kualitas udara yang berpotensi mengganggu kesehatan publik. Ekosistem pesisir juga mengalami tekanan, sementara infrastruktur dan utilitas masih jauh dari memadai untuk menopang pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.
Bupati, melalui sambutan yang dibacakan Sekda, menyebut sembilan isu tersebut sebagai “alarm keras” yang tidak boleh diabaikan. Ia menegaskan bahwa integrasi aspek lingkungan hidup dalam perencanaan tata ruang adalah langkah mutlak untuk mencegah pembangunan yang melampaui daya dukung alam.
“Tata ruang harus menyelamatkan, bukan merusak. Kita tak boleh lagi membangun hanya untuk hari ini, tetapi harus memikirkan masa depan generasi TTS,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan LP2M Undana bekerja dalam koordinasi solid, menyusun dokumen secara komprehensif, ilmiah, dan berorientasi pada keselamatan lingkungan. Harapan besar disampaikan agar rangkaian penyusunan KLHS dan RTRW dapat menjadi peta jalan pembangunan yang membuat kota dan desa di TTS lebih tertata, nyaman, dan berdaya saing.
FGD II ini dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Martheles CH. Liu, akademisi Undana, unsur pimpinan daerah, serta pemangku kepentingan strategis lainnya. Mereka terlibat dalam diskusi panjang mengenai masa depan tata ruang Kabupaten TTS, sembari membawa satu harapan besar: TTS yang lebih hijau, lebih aman, dan lebih terencana. (Sys/ST)

