spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

FPDT Apresiasi Profesionalisme Penyidik Polres TTS Tangani Kasus Debt Collector

SOE, TTS — Forum Perhatian Demokrasi Timor (FPDT) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Timor Tengah Selatan (TTS), khususnya tim penyidik Reskrim, atas kinerja profesional dan transparan dalam menangani kasus dugaan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector yang diduga melanggar hukum.

Ketua FPDT, Doni Tanoen, SE, menilai langkah cepat dan tegas penyidik Polres TTS patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat. “Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sah adalah bentuk main hakim sendiri dan tindakan premanisme. Karena itu, kami mendukung langkah kepolisian untuk memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujar Doni dalam keterangan pers, Senin (20/10/2025).

FPDT juga berterima kasih atas dedikasi penyidik Polres TTS yang menegakkan keadilan dan melindungi hak masyarakat dari praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Fidusia.

Sebelumnya, kasus dugaan perampasan mobil milik Katarina Una oleh dua oknum debt collector dari Suzuki Finance mulai menemukan titik terang. Penyidik Polres TTS memastikan akan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah agenda gelar perkara yang sempat tertunda dijadwalkan ulang.

Kuasa hukum korban, Arman Tanono, SH, mengatakan setelah berkoordinasi dengan penyidik pada Senin (13/10/2025), proses penyitaan mobil sebagai barang bukti sudah direncanakan sebagai bagian dari tahapan penyidikan. “Kalau sudah akan naik ke tahap penyidikan, berarti arah hukumnya sudah jelas. Akan ada pemeriksaan tambahan terhadap saksi korban dan calon tersangka,” jelas Arman di SoE, Selasa (14/10/2025).

Ia juga mengapresiasi penyidik yang bekerja transparan dan profesional. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak klien kami terpenuhi dan mendapat keadilan,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada 23 Juli 2025, ketika dua pria yang mengaku sebagai debt collector dari Suzuki Finance diduga merampas mobil milik Katarina Una di depan SMP Sinar Pancasila, Kota SoE. Mobil tersebut dihentikan secara paksa dan dibawa kabur tanpa menunjukkan surat tugas resmi.

Menurut Arman, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Fidusia karena penarikan kendaraan kredit harus berdasarkan putusan pengadilan. Selain laporan pidana, pihaknya juga menyiapkan gugatan perdata terhadap perusahaan leasing serta pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menambahkan, penarikan kendaraan tidak berdasar karena kliennya hanya menunggak dua bulan angsuran, sementara pembayaran bulan Juni sudah dilakukan. “Dalam aturan OJK, kredit macet baru dikategorikan setelah enam bulan. Jadi kami pertanyakan dasar apa yang digunakan pihak leasing hingga melakukan penarikan di bulan Juli,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arman menyebut adanya dugaan pemaksaan terhadap anak korban untuk menandatangani dokumen setelah mobil dibawa ke diler, termasuk permintaan pembayaran Rp120 juta padahal sisa angsuran hanya sekitar Rp40 juta. “Ini jelas tidak masuk akal,” pungkasnya. (Sys/ST)

Most Popular