spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

FPDT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir Rp440 Juta untuk Turnamen Tenis Meja DPRD TTS Cup II ke Kejaksaan

SOE, TTS – Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pokok pikiran (Pokir) milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ke Kejaksaan Negeri TTS. Laporan tersebut tertuang dalam surat pengaduan bernomor 005/FPDT-P/XI/2025 tertanggal 10 November 2025.

FPDT menyoroti penggunaan dana sebesar Rp440 juta yang bersumber dari Pokir anggota DPRD TTS asal Fraksi Hanura, Sefriths E.D. Nau, yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten TTS. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan turnamen tenis meja “DPRD TTS Cup II” yang digelar baru-baru ini.

Dalam laporan itu, FPDT menyampaikan adanya dugaan mark-up anggaran dan ketidakwajaran penggunaan dana publik. Dari proposal kegiatan diketahui bahwa anggaran yang diajukan untuk turnamen mencapai Rp440 juta. Namun, berdasarkan informasi dari ketua panitia pelaksana, realisasi anggarannya hanya sekitar Rp57 juta, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai selisih anggaran yang cukup signifikan. FPDT juga menilai pelaksanaan kegiatan belum sepenuhnya sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Ketua FPDT, Dony E. Tanoen, menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat setelah pihaknya mengumpulkan temuan lapangan dan informasi publik yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana Pokir tersebut. Ia memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri TTS yang telah menerima laporan tersebut dan berharap proses penyelidikan dapat berjalan transparan.

“Kami melihat ada ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran Rp440 juta ini. Jika yang terpakai hanya sekitar Rp57 juta, publik tentu berhak mengetahui ke mana sisa anggaran itu digunakan,” ujar Dony.

FPDT menilai penggunaan dana publik dalam jumlah besar untuk kegiatan olahraga semacam ini sangat tidak tepat, terutama di tengah berbagai persoalan krusial yang masih dihadapi masyarakat TTS, seperti krisis air bersih, kerusakan jalan, hingga penanganan korban bencana yang belum optimal. Karena itu, FPDT meminta Kejari TTS melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, serta meminta BPKP Perwakilan NTT melakukan audit khusus atas penggunaan dana tersebut.

FPDT juga menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur korupsi, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Laporan ini muncul di tengah meningkatnya kritik publik terhadap kinerja DPRD TTS yang dinilai sebagian warga lebih sibuk mendorong agenda politik pemekaran daerah ketimbang menyelesaikan persoalan dasar rakyat.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas dan menambah daftar tuntutan terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik di Kabupaten TTS. (Sys/ST)

Editor: Agus S

Most Popular