spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelar Perkara Dipimpin Kapolsek, Kasus Pencurian di Manutapen Terungkap dalam 1×24 Jam

KUPANG – Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa memimpin langsung kegiatan gelar perkara tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Alak, Jumat (13/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kanit Reskrim IPDA Frengky Patola bersama Panit Reskrim dan para penyidik pembantu Unit Reskrim.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada 11 Februari 2026 di sebuah rumah warga di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak.

Tim Reskrim berhasil mengungkap perkara tersebut dalam waktu 1×24 jam setelah menerima laporan dari korban.

Dalam pengungkapan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang berharga hasil curian, di antaranya empat cincin emas, satu pasang anting bunga kendari, satu kalung bunga kendari, satu pasang anting bunga matahari, satu gelang gading lilit emas, satu biji anting lilit emas, serta uang tunai sebesar Rp5 juta.

Sementara sebagian barang lainnya diketahui telah dijual oleh terduga pelaku sebelum diamankan petugas.

Kapolsek Alak menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan guna menyusun langkah kerja penyidikan yang terstruktur serta menentukan arah penanganan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam KUHP dan KUHAP terbaru.

“Rapat gelar perkara ini untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, mulai dari verifikasi alat bukti hingga penentuan langkah berikutnya, agar kasus dapat ditangani secara cepat dan tepat,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, modus yang digunakan pelaku adalah mencungkil jendela rumah warga. Selain itu, pelaku diketahui merupakan mantan residivis yang pernah menjalani proses hukum di Polresta Kupang Kota pada tahun 2007.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah hukum setempat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Sys/ST)

Most Popular