SOE, TTS – Dalam waktu kurang dari 2×24 jam, aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) berhasil membekuk Joni Ang (49), pelaku pembunuhan sadis terhadap mertuanya sendiri, Efraim Mauboi (79).
Pelaku ditangkap dalam operasi pengejaran intensif yang dipimpin langsung Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Ibrahim, S.H., serta Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., bersama tim gabungan Buser dan Intelkam Polres TTS, pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.
Korban diketahui tewas dibunuh secara brutal oleh pelaku pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di RT 01 RW 01 Desa Nakfunu, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS.
Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, usai menghabisi nyawa korban yang merupakan ayah mertua pelaku, Joni Ang langsung melarikan diri ke hutan sambil membawa sebilah parang/kelewang yang diduga kuat digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
“Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke arah hutan dengan membawa senjata tajam,” jelas AKP Wayan.
Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan Polres TTS langsung bergerak ke lokasi kejadian pada Jumat (27/12/2025) sekitar pukul 15.00 WITA dan melakukan pengejaran hingga larut malam. Namun, upaya penangkapan belum membuahkan hasil meski telah dilakukan pendekatan persuasif dan negosiasi.
Situasi justru memanas ketika pelaku melakukan perlawanan menggunakan parang, mengakibatkan dua anggota Reskrim Polres TTS mengalami patah tulang tangan kiri saat menghindari sabetan senjata tajam pelaku.
“Karena kondisi malam hari dan minim penerangan, untuk menghindari jatuhnya korban jiwa, tim melakukan evaluasi dan kembali ke kantor desa,” ujar Kasat Reskrim.
Keesokan harinya, Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 07.00 WITA, aparat bersama masyarakat Desa Nakfunu kembali melakukan penyisiran. Pelaku akhirnya terdeteksi bersembunyi di atas pohon taduk, tidak jauh dari rumahnya.
Berbagai upaya negosiasi kembali dilakukan dengan melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat, tua adat, hingga pihak keluarga. Namun, pelaku tetap menolak menyerahkan diri dan kembali melakukan ancaman dengan senjata tajam.
Emosi warga yang memuncak atas perbuatan keji pelaku tak terbendung. Warga secara spontan melempari pelaku dengan batu dan katapel hingga pelaku turun dari atas pohon.
Namun, situasi kembali genting ketika pelaku justru melakukan penyerangan membabi buta ke arah warga dan aparat menggunakan parang.
Demi menghindari jatuhnya korban jiwa, aparat kepolisian mengambil tindakan tegas, terukur, dan sesuai prosedur untuk melumpuhkan pelaku.
“Pelaku akhirnya berhasil dibekuk setelah melakukan perlawanan aktif yang membahayakan keselamatan masyarakat dan petugas,” tegas AKP Wayan.
Atas perbuatannya, Joni Ang (49) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sys/ST)

