SOE, TTS – Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) bergerak cepat mengusut dugaan korupsi dana desa di Desa Supul. Pada Kamis (13/11/2025), tim jaksa menggeledah Kantor Desa Supul dan rumah pribadi Kepala Desa Supul, Kecamatan Kuatnana, untuk menelusuri pengelolaan anggaran tahun 2021–2023 yang diduga merugikan negara hingga Rp900 juta.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri TTS Nomor Print-01/N.3.11/Fd.2/11/2024 tanggal 29 Oktober 2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Kupang Kelas IA tanggal 7 November 2025. Tim penyidik yang turun terdiri dari Kepala Seksi Intelijen A.A. Ngurah Wirajaya, S.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Agustina Kristina Dekuanan, S.H., M.H., Kasubsi Penyidikan dan Dal OPS Hafid Hergadinata, S.H., Jaksa Fungsional Leginov Malalek, S.H., serta jajaran staf Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen yang turut didampingi tiga personel TNI dari Kodim 1621/TTS.
Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan desa. Seluruh temuan kemudian diinventarisasi dan dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Supul. Berkas penyitaan selanjutnya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Kupang untuk mendapatkan penetapan sahnya penyitaan.
Kejaksaan Negeri TTS menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (Sys/ST)

