spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JPN Kejari Sabu Raijua Gelar Ekspose Pendapat Hukum di Kejati NTT

KUPANG – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melaksanakan kegiatan Ekspose Pendapat Hukum (Legal Opinion) di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Senin (19/1/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H., beserta jajaran.

Agenda utama ekspose tersebut membahas aspek hukum terkait pembayaran honor Staf Khusus Bupati Sabu Raijua Tahun Anggaran 2025. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pemberian pendapat hukum oleh JPN untuk memastikan kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, serta tertib administrasi dalam penggunaan anggaran negara dan daerah. Pendapat hukum yang diberikan diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang tepat dan sesuai hukum.

Selain itu, ekspose pendapat hukum ini juga menegaskan peran strategis Kejaksaan, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam memberikan dukungan hukum yang bersifat preventif kepada instansi pemerintah.

Dengan adanya pendampingan hukum tersebut, diharapkan potensi risiko hukum dapat dimitigasi sejak dini, sehingga mampu mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.(Sys/ST).

Most Popular