SOE, TTS – Nama Kepala Desa Abi, Kecamatan Oenino, Anderias Helly, mendadak menjadi sorotan publik. Seorang janda 40 tahun, Ofra Banamtuan, resmi menggugat pertanggungjawaban sang kades karena diduga menghamilinya, namun menolak mengakui bayi laki-laki yang ia lahirkan pada 31 Oktober 2025.
Ofra melapor dalam satu hari penuh, mulai dari UPT P3A TTS, Bupati–Wakil Bupati TTS, hingga Polres TTS. Ia didampingi keluarga saat menyampaikan dugaan hubungan tak pantas tersebut.
Kasus ini bukan muncul tiba-tiba. Pada 2018, Ofra dan kades sempat digerebek oleh adik ipar korban, Aslom Babis. Penyelesaian dilakukan di Kantor Desa, dan keduanya menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Namun hubungan itu kembali berlanjut pada 2023. Keluarga menyebut kades memberikan KTP manual, cincin emas, dan handphone kepada Ofra sebagai tanda kedekatan.
Korban mengaku sering dipaksa, dibujuk, hingga diancam parang tiap menolak ajakan hubungan badan. Usai kejadian, ia diberi uang Rp400–500 ribu. Semua dilakukan di kebun milik korban.
Saat Ofra memberi tahu bahwa ia tidak menstruasi sejak November 2024, kades diduga berjanji: “Saya bertanggung jawab asal tidak menikah.” Namun ketika kehamilan membesar, Ofra justru dilarang ikut posyandu dan diminta menyembunyikan kondisi itu.
Setelah bayi lahir, keluarga menuntut tanggung jawab. Namun jawaban yang diterima mengejutkan: “Itu bukan anak saya.” Masalah lalu dibawa ke Camat Oenino. Karena kades tetap bersikeras membantah, camat mengeluarkan rekomendasi resmi agar korban melapor ke P3A.
Laporan beruntun dilakukan mulai pagi hingga sore. Setelah laporan ke P3A dan bertemu Bupati Eduard Markus Liu serta Wabup Johny Army Konay, korban menuju Polres TTS pada pukul 17.00 WITA. Polisi kemudian mengarahkan korban menjalani visum di Klinik Sarah sebelum kasus ditangani Sat Reskrim Polres TTS.
Upaya konfirmasi kepada Kades Abi belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan respons. (Sys/ST)

