spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kades Beberkan Kinerja Buruk Oknum Perangkat Desa yang Diduga Hamili Sepupunya

SOE, TTS – Kepala Desa Mella, Kecamatan Noebana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Andi O. Ato, menyatakan bahwa YO—oknum perangkat desa yang diduga menghamili sepupunya—selama ini memiliki kinerja buruk dan acap kali mengabaikan teguran.

“Dia ini jarang masuk kantor tanpa pemberitahuan. Kalau kami tegur, dia sering abaikan,” ungkap Ato kepada wartawan, Senin (28/7/2025). Ia menambahkan, YO sebelumnya menjabat sebagai kaur keuangan namun telah dirotasi ke posisi kaur umum.

Terkait kasus dugaan persetubuhan, Ato mengaku tidak menerima laporan resmi dari korban ke pihak desa. Informasi justru lebih dahulu menyebar dari masyarakat, hingga akhirnya kasus dilaporkan ke Polres TTS.

“Kami sudah panggil dia terkait informasi yang beredar, namun dia membantah,” jelasnya.

YO dan korban diketahui memiliki hubungan keluarga dekat. Korban, ST, selama ini tinggal satu rumah dengan pelaku sejak duduk di bangku SMP. Saat melanjutkan pendidikan ke SMA di Kota Soe, ST tinggal bersama pengampunya. Namun, menurut informasi yang diterima Kades, pelaku kerap menjemput korban keluar, baik siang maupun malam.

“Masalah ini juga kami tahu setelah ramai dibicarakan warga, lalu muncul laporan resmi ke Polres TTS,” ujar Ato. Ia menegaskan akan menunggu proses hukum berjalan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten jika ada putusan hukum tetap, mengingat perangkat desa diangkat dengan SK Bupati.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan persetubuhan ini telah dilaporkan ke Polres TTS dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/211/V/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NTT tertanggal 26 Mei 2025. Korban ST kini telah melahirkan bayi laki-laki dan tinggal bersama keluarganya di Kota Soe.

Kepada wartawan, ST mengaku mengalami peristiwa pelecehan sejak Juni 2024, saat pulang liburan ke Desa Mella. Insiden pertama terjadi sekitar pukul 23.30 WITA, ketika ia tengah tertidur di kamar.

“Saya sempat berteriak saat dia masuk, tapi mulut saya langsung ditutupi dengan tangannya. Dia juga mengancam akan membunuh saya jika melawan,” tutur ST lirih.

Menurut ST, aksi serupa terus terjadi hingga Maret 2025. Pelaku disebut selalu memberikan uang antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu dan melarang ST menceritakan kejadian itu kepada siapa pun dengan ancaman. (sys/ST)

Editor: Agus S

Most Popular