spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kajati NTT Tegaskan Peran Strategis JPN Dukung Keberlanjutan Bisnis BUMN

KUPANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) semakin strategis dalam mendukung keberlanjutan bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang berlangsung di Aston Hotel & Convention Center Kupang, Selasa (10/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri para Asisten, Koordinator, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara se-NTT.

Turut hadir jajaran manajemen BRI Region 17 Denpasar/Area Kupang yang memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan BUMN.

Dalam arahannya, Kajati menekankan bahwa JPN tidak hanya berperan ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga sebagai legal risk mitigator, legal advisor, serta mitra solutif dalam mendukung keberlanjutan usaha.

“Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis sebagai pengurang risiko hukum, penasihat hukum, sekaligus mitra solutif. Sinergi ini diarahkan pada upaya preventif dan pemulihan keuangan melalui jalur non-litigasi yang profesional,” tegas Roch Adi Wibowo.

FGD tersebut menjadi wadah konsolidasi untuk memonitor pelaksanaan bantuan hukum, khususnya dalam penagihan kredit di wilayah NTT. Melalui forum ini, diharapkan JPN dapat lebih aktif meminimalkan potensi risiko hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara dengan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance.

Pertemuan yang diikuti seluruh pimpinan satuan kerja Kejaksaan se-NTT ini juga mencerminkan komitmen Korps Adhyaksa dalam menyatukan visi guna mengamankan keuangan negara melalui instrumen Perdata dan Tata Usaha Negara secara profesional dan berkelanjutan. (Sys/ST)

Most Popular