SOE, TTS – Polres Timor Tengah Selatan (TTS) mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa penyandang disabilitas berinisial VK (22). Pelaku diketahui MT (61), warga Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, yang kini sudah diamankan polisi.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., Jumat (16/9/2025), menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Saat kejadian, pelaku memaksa korban yang merupakan tetangganya masuk ke dalam rumah, lalu melancarkan aksi bejatnya.
Aksi tersebut dipergoki ibu dan tante korban yang langsung mendobrak pintu rumah pelaku. Dari hasil pemeriksaan, korban yang didampingi ibunya mengaku bahwa perbuatan serupa sudah berulang kali dilakukan tersangka dengan modus mengiming-imingi sejumlah uang.
“Menurut keterangan korban yang didampingi ibunya, tersangka sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang,” ungkap AKP Pasek.
Kini, MT resmi ditahan penyidik Sat Reskrim Polres TTS. Ia dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp300 juta. (Sys/ST)
Editor: Agus S

