SOE, TTS – Seorang oknum polisi yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Ki’e berinisial DM dilaporkan ke Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Sabtu (7/3/2026). Laporan tersebut diajukan Kepala Desa Boti, Balsasar O.I. Benu, melalui kuasa hukumnya atas dugaan pengancaman terhadap kepala desa serta penolakan laporan masyarakat.
Kuasa hukum Kepala Desa Boti, Arman Tanono, SH, kepada wartawan usai membuat laporan di Polres TTS menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan oknum polisi tersebut ke Paminal atas sejumlah dugaan pelanggaran.
“Selain melaporkan ke Paminal, kami juga akan menempuh jalur pidana terhadap yang bersangkutan karena tindakan ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga diduga memenuhi unsur pidana,” ujar Arman.
Menurutnya, persoalan tersebut bermula dari kejadian babi yang masuk dan merusak tanaman jagung di kebun milik Alfred Biaf di Desa Boti. Tiga orang kemudian mengaku sebagai pemilik babi tersebut, namun tidak dapat membuktikan kepemilikannya.
Pada 26 Februari 2026, dilaporkan adanya dugaan pencurian ternak ke Polsek Ki’e. Dua hari kemudian, tepatnya 28 Februari, Kanit Reskrim Polsek Ki’e mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Namun menurut Arman, saat berada di lokasi, Kanit Reskrim tidak melihat kondisi kerusakan tanaman jagung, melainkan hanya menanyakan lokasi kejadian.
Setelah itu, lanjutnya, Kanit Reskrim diduga mendatangi Kepala Desa Boti dan meminta agar segera menyita barang bukti. Permintaan tersebut kemudian memicu perdebatan antara keduanya.
“Padahal penyitaan barang bukti harus melalui mekanisme hukum, yaitu dengan penetapan pengadilan. Ini masih tahap penyelidikan sehingga tidak bisa langsung melakukan penyitaan,” jelas Arman.
Arman juga mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti percakapan dalam sebuah grup WhatsApp bernama Grup WA Boti Beradat yang diduga berisi pernyataan Kanit Reskrim terkait skenario penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, dalam percakapan tersebut terdapat pernyataan bernada ancaman terhadap Kepala Desa Boti dan perangkat desa.
“Ada postingan yang menyebutkan ancaman terhadap kepala desa, bahkan disebutkan ‘dia mati dari saya’. Ini tentu menjadi ancaman serius bagi klien kami,” katanya.
Selain itu, Arman juga menyinggung adanya pernyataan dalam grup tersebut yang dianggap mengandung unsur rasisme karena menyebut identitas agama tertentu yang dinilai berpotensi memecah kerukunan masyarakat.
Di sisi lain, Arman juga menyoroti dugaan penolakan laporan masyarakat oleh Kanit Reskrim Polsek Ki’e. Alfred Biaf yang merasa dirugikan karena kebunnya dirusak disebut sempat datang ke Polsek Ki’e pada 28 Februari 2026 untuk melapor, namun laporan tersebut ditolak.
Alfred kembali datang pada 2 Maret 2026 untuk membuat laporan yang sama. Namun petugas piket meminta agar menunggu Kanit Reskrim untuk berkonsultasi terlebih dahulu apakah laporan dapat diterima atau tidak.
“Ketika Kanit Reskrim datang, ia justru menolak laporan tersebut dan marah-marah. Bahkan disebutkan bahwa ia memukul dadanya dan menantang pelapor untuk melapor ke mana saja,” ungkap Arman.
Arman juga menyebut bahwa dalam peristiwa tersebut Kanit Reskrim sempat mengatakan telah berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polres TTS dan mendapat arahan untuk tidak menerima laporan tersebut. Pernyataan itu, kata Arman, turut disaksikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Boti dan Desa Kotolin.
Karena itu, pihaknya melaporkan dua hal sekaligus ke Paminal Polres TTS, yakni dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Boti serta dugaan penolakan laporan masyarakat oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Ki’e.
“Kami meminta kasus ini diproses secara hukum, bukan hanya melalui mekanisme kode etik. Kode etik tetap berjalan, tetapi proses pidana juga harus dilakukan,” tegas Arman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Timor Tengah Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. (Sys)

