spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Oebaki Dilaporkan ke Polres TTS, Korban Minta Keadilan

SOE, TTS – Kasus dugaan kekerasan seksual kembali dilaporkan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Seorang pria berinisial EP resmi dilaporkan ke Polres Timor Tengah Selatan oleh korban berinisial MT melalui kuasa hukumnya, Arman Tanono, SH, Rabu (4/3/2026).

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/132/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda NTT.

Kuasa hukum korban menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2025 di wilayah Desa Oebaki, Kecamatan Noebeba. Saat itu, korban bersama seorang temannya pulang dari rumah duka di wilayah Pope sekitar pukul 01.00 WITA.

Menurut keterangan yang disampaikan, terlapor mendatangi korban dan temannya menggunakan sepeda motor serta menawarkan untuk mengantar mereka pulang. Meski sempat menolak, korban dan temannya diduga tetap dipaksa untuk diantar dengan alasan kendaraan tidak dapat berboncengan tiga orang sehingga harus diantar satu per satu.

Terlapor lebih dahulu mengantar teman korban, kemudian kembali menjemput korban. Dalam perjalanan, sebelum tiba di rumah, terlapor diduga menghentikan kendaraan dan membawa korban ke sebuah rumah yang tidak berpenghuni. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual disertai ancaman.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa setelah kejadian itu, terlapor diduga sempat menyampaikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban apabila hamil. Namun, ketika korban menginformasikan dirinya hamil, terlapor disebut tidak mengakui perbuatannya.

Kasus ini sebelumnya sempat dimediasi di UPT Dinas P3A Kabupaten TTS. Dalam proses mediasi tersebut, keluarga terlapor disebut bersedia menyelesaikan secara adat, namun tidak tercapai kesepakatan sehingga mediasi dinyatakan gagal.

Karena tidak ada titik temu, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres TTS.

Arman Tanono menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan ini secara profesional dan serius demi memberikan keadilan bagi korban.

“Kami meminta agar laporan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima. (Sys/ST).

Most Popular