spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Hotel Setia Atambua Segera Digelar Perkara, Polres Belu Lengkapi Keterangan Ahli

ATAMBUA – Polres Belu memastikan segera melaksanakan gelar perkara terkait dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Hotel Setia Atambua. Proses tersebut ditargetkan berlangsung dalam bulan ini setelah seluruh tahapan penyidikan dilengkapi.

Kapolres Belu I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut disampaikan kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan dari sejumlah ahli yang dibutuhkan guna memperkuat proses penyidikan sebelum dilakukan gelar perkara.

“Setiap rangkaian penyidikan telah berpedoman pada mekanisme yang diatur dalam KUHAP serta peraturan kepolisian tentang penyidikan tindak pidana. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat penanganan perkara,” ujarnya.

Menurut Kapolres, koordinasi dengan JPU dilakukan agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap dan proses hukum berjalan efektif sesuai ketentuan.

Ia menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas penegakan hukum, Polres Belu tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas demi mewujudkan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Kasus yang terjadi di wilayah Atambua, Kabupaten Belu, tersebut saat ini masih berada pada tahap penyidikan. Kepolisian meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat serta menunggu perkembangan resmi selanjutnya dari pihak berwenang. (Sys/ST)

Most Popular