KUPANG – Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang resmi melimpahkan tahap I perkara penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Saputra Namo kepada Oditurat Militer (Otmil) III-14 Kupang. Pelimpahan dilakukan bersamaan dengan penyerahan barang bukti serta para tersangka.
Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana, Kolonel CPM Dwi Indra Wirawan, menjelaskan bahwa penyidik telah merampungkan seluruh proses penyidikan. Mengingat waktu, lokasi kejadian, dan peran masing-masing pelaku berbeda, berkas perkara dibagi menjadi tiga.
Berkas pertama tercatat dengan nomor BP-36/A.28/VIII/2025, tanggal 25 Agustus 2025, dengan empat orang tersangka. Berkas kedua, nomor BP-37/A.29/VIII/2025, juga tertanggal 25 Agustus 2025, memuat 17 orang tersangka. Sedangkan berkas ketiga, nomor BP-38/A.30/VIII/2025, melibatkan satu orang tersangka.
“Dengan pelimpahan ini, penyidikan dinyatakan selesai. Selanjutnya, berkas perkara akan diteliti oleh Oditur Militer untuk diproses lebih lanjut dalam penuntutan di Pengadilan Militer,” kata Dwi Indra Wirawan dalam konferensi pers di Kupang. Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bukti komitmen Pomdam IX/Udayana bersama Otmil III-14 Kupang untuk menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kasus Prada Lucky sendiri menyita perhatian publik. Pada 6 Agustus 2025 lalu, prajurit muda TNI AD itu meninggal dunia di RSUD Nagekeo setelah dirawat intensif akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya. Peristiwa tragis ini memicu kemarahan keluarga korban. Dalam pertemuan dengan Pangdam IX/Udayana di Kupang, orang tua Prada Lucky mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan meminta agar para tersangka dicopot dari kedinasan TNI atau dijatuhi hukuman mati.
Proses hukum kini menanti di meja Pengadilan Militer. Publik menaruh harapan besar agar kasus ini menjadi momentum penegakan keadilan serta peringatan keras terhadap praktik kekerasan di lingkungan militer. (ant/ST)
Editor: Agus S