KUPANG – Penuntut Umum secara resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh Bank NTT tahun 2018 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, menandai dimulainya proses persidangan atas salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan yang didukung oleh sejumlah alat bukti yang kuat, para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak tahap awal penyusunan penawaran (teaser) hingga terlaksananya pembelian MTN oleh Bank NTT.
Kronologi perkara bermula pada 22 Maret 2018, saat Bank NTT menginvestasikan dana sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) melalui mekanisme Real Time Gross Settlement (RTGS) untuk pembelian MTN PT SNP. Namun dalam perjalanannya, PT SNP selaku emiten mengalami gagal bayar saat jatuh tempo pada 22 Maret 2020 serta tidak membayarkan kupon sebanyak delapan kali.
Lebih lanjut, dalam proses penyidikan terungkap bahwa PT SNP menggunakan data yang tidak benar dalam laporan keuangannya yang dijadikan dasar penyusunan dokumen information memorandum, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kerugian negara tersebut tercatat sekurang-kurangnya Rp50 miliar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 44/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) dan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penyidik dan Penuntut Umum menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Dengan dilimpahkannya perkara ini ke pengadilan, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara para terdakwa dalam persidangan terbuka untuk umum. (Sys/ST)

