spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Kredit Fiktif Sikka: Satu Menyerah, Dua Diburu

LABUAN BAJO – Setelah sempat buron, seorang tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka.

Tersangka berinisial SM itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama dua tersangka lain, ADES dan DDH. SM diketahui merupakan salah satu pegawai bank yang terlibat dalam praktik manipulasi kredit di tiga unit bank, yakni Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga.

“Setelah menyerahkan diri, tersangka SM langsung menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, Senin (27/10/2025).

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Sikka berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas. “Kami terus melakukan upaya hukum agar seluruh pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujarnya.

Kasus kredit fiktif ini terbongkar setelah Kejari Sikka menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyaluran pinjaman di tiga unit bank BUMN tersebut. Modus yang digunakan terbilang rapi dan sistematis. Para pelaku diduga merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memanipulasi data nasabah agar terlihat memenuhi syarat administrasi.

Setelah dokumen dimasukkan ke sistem, dana kredit pun dicairkan, namun bukan untuk nasabah yang namanya tercantum dalam berkas. Uang justru mengalir ke pihak lain, termasuk pegawai dan calo yang terlibat dalam skema tersebut.

“Dalam beberapa kasus, nasabah hanya dijadikan alat dengan iming-iming uang jasa atau uang duduk. Identitas mereka digunakan tanpa mendapatkan manfaat kredit,” jelas Okky.

Dari hasil audit internal, praktik korupsi ini terjadi di tiga unit bank dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Rinciannya, Unit Nita mengalami kerugian Rp1,1 miliar pada periode Mei 2021–Desember 2022, Unit Kewapante sebesar Rp1,3 miliar pada periode Mei 2021–Mei 2023, dan Unit Paga sekitar Rp1,1 miliar pada Januari–Agustus 2023.

Kejari Sikka sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah AVADL, MJ, YD, YS, YM, ADES, DDH, dan SM. Lima di antaranya telah ditahan, sementara dua masih buron. YM saat ini menjalani penahanan dalam kasus berbeda.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

“Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan bersih dan bertanggung jawab,” tegas Okky. (ant/ST)

Most Popular