KUPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Dalam sidang yang digelar terbuka di ruang Cakra PN Kupang, Selasa (21/10/2025), Fajar divonis 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar, subsider 1 tahun 4 bulan penjara jika denda tidak dibayar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” tegas Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum Fajar untuk membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksualnya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.
Hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, Fajar diketahui memiliki kebiasaan menonton film porno sejak tahun 2010 — termasuk film yang menampilkan anak di bawah umur.
“Kebiasaan itu yang akhirnya mendorong terdakwa melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada tahun 2024 hingga 2025,” ungkap Sisera.
Selain Fajar, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Stefani Rihi, seorang mahasiswi yang terbukti menjadi pemasok tiga anak di bawah umur kepada terdakwa. Stefani dijatuhi vonis 11 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik di Nusa Tenggara Timur, mengingat pelaku utama merupakan mantan perwira menengah Polri. Vonis hakim disebut mencerminkan upaya serius aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. (ant/ST)

