spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Penganiayaan Secara Problem Solving di Maulafa Berakhir Damai

KUPANG – Piket Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, Polda NTT berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria berinisial YS (25) terhadap calon istrinya ADB (25).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (9/2/2026) di tempat tinggal keduanya di RT 23/RW 10, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kejadian bermula saat korban ADB mengalami penganiayaan oleh YS yang saat itu berada dalam pengaruh minuman keras jenis sopi. Usai kejadian, korban langsung mendatangi Mapolsek Maulafa untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Maulafa segera menuju lokasi dan menjemput YS di kediamannya. Pelaku kemudian diamankan sementara waktu mengingat kondisinya masih dalam keadaan mabuk.

Pada Selasa pagi (10/2/2026), personel Polsek Maulafa mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Dalam pertemuan tersebut, YS menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang telah melakukan pemukulan.

Karena keduanya masih berstatus calon suami istri dan bersepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, ADB menerima permintaan maaf tersebut.

Penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan problem solving dengan disertai surat pernyataan, di mana YS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik kepada korban maupun kepada orang lain.

Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa dipicu persoalan sepele, yakni saat pelaku menanyakan helm miliknya yang sebelumnya dipinjamkan kepada seorang teman. Karena dalam pengaruh minuman keras, pelaku justru menyalahkan korban hingga terjadi pertengkaran yang berujung pada pemukulan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan,” jelas Kapolsek.

Polsek Maulafa mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras berlebihan serta menyelesaikan setiap persoalan secara bijak agar tidak berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.(Sys/ST).

Most Popular