spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Penganiayaan Siswa SD di Santian Masuki Tahap Akhir, Polres TTS Siap Gelar Rekonstruksi di TKP

SOE, TTS – Penanganan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang berujung kematian di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kini memasuki tahap akhir. Penyidik Polres TTS telah melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTS dan bersiap melaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Kasus ini menyeret tersangka Yaved Y. Nokas (50), seorang guru SD di SD Inpres One Desa Poli, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya, Rafi To (10), siswa kelas IV. Peristiwa penganiayaan terjadi pada 26 September 2025 dan mengakibatkan korban meninggal dunia pada 2 Oktober 2025.

Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., kepada media pada Sabtu (13/12/2025) menjelaskan bahwa proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi oleh penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penyidik tidak mengalami kendala dalam penanganan perkara ini. Setiap petunjuk dari JPU selalu kami penuhi,” ujar AKP Wayan.

Ia menjelaskan, berkas perkara tahap I telah diserahkan kepada JPU Kejari TTS pada 25 Oktober 2025. Selanjutnya, penyidik menerima petunjuk P-19 dari JPU pada 10 November 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik melengkapi berkas perkara pada 2 Desember 2025, sebelum dikembalikan kembali oleh JPU melalui berita acara koordinasi pada 9 Desember 2025.

Menurut Kasat Reskrim, satu-satunya tahapan yang belum dilaksanakan sesuai petunjuk jaksa adalah kegiatan rekonstruksi perkara di TKP yang melibatkan tersangka dan para saksi. Rekonstruksi semula dijadwalkan pada Jumat, 12 Desember 2025, namun terpaksa ditunda akibat kondisi cuaca yang tidak memungkinkan.

“Rekonstruksi akan dijadwalkan ulang dan dilaksanakan bersama JPU di TKP Kampung One, Desa Poli, Kecamatan Santian,” jelasnya.

AKP Wayan menegaskan, setelah rekonstruksi dilaksanakan, perkara ini akan segera dilimpahkan ke tahap persidangan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berharap masyarakat dapat memberikan saran dan masukan yang positif serta tidak menyebarkan opini negatif yang dapat menghambat proses hukum. Kasus ini sudah hampir tuntas dan akan diproses hingga ke persidangan,” pungkasnya. (Sys/ST)

Most Popular