KUPANG – Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (9/4/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial JS (57), warga Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang.
Kasus tersebut disangkakan melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penerapan pasal juga disesuaikan dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses pelimpahan tahap II dilakukan oleh Panit Reskrim Polsek Kota Lama, AIPDA Rifhan J.G. Hanas, didampingi penyidik Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), yakni BRIPKA Maurits Supri Patola dan BRIPDA Florencia Viela Mori Ate.
Dalam proses serah terima tersebut, tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Santy Efraim.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, tersangka kini resmi berada di bawah kewenangan penahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Tahapan selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan oleh jaksa hingga proses persidangan di pengadilan.
Kapolresta Kupang Kota, Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, Zainal Arifin Abdurahman, menyampaikan bahwa pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban, serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kapolsek Kota Lama mewakili Kapolresta Kupang Kota. (Sys/ST)

