ATAMBUA – Kepolisian Resor Belu resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16) yang terjadi di salah satu hotel di Kota Atambua pada 11 Januari 2026.
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, melalui Kasi Humas Polres Belu IPTU Agus Haryono, S.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Kamis (19/2/2026) di Mapolres Belu.
“Dalam penanganan perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RM, RS, dan PK. Penanganan kasus tersebut berawal dari laporan polisi tanggal 13 Januari 2026,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta asistensi Direktorat Reserse Kriminal Umum bidang PPA Polda Nusa Tenggara Timur sebagai pembina fungsi.
Menurut IPTU Agus, penetapan tersangka dilakukan setelah unsur tindak pidana dinilai terpenuhi dan didukung minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Proses penyidikan meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan dokumen, barang bukti fisik, bukti elektronik, hingga koordinasi intensif dengan JPU.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara menjadi bentuk penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, Pasal 415 huruf b KUHP juga diterapkan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
IPTU Agus menambahkan, penyidik akan segera memanggil tersangka RS dan PK untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara terhadap tersangka RM, penyidik akan melakukan penangkapan karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
“Selanjutnya berkas perkara akan segera dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (Sys/ST)

