KUPANG – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Saputra Namo memasuki babak baru. Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan, sebanyak 20 prajurit TNI, termasuk seorang perwira, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan, pihaknya akan mengawal penuh proses hukum agar keluarga korban mendapat keadilan.
“Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujar Mayjen Piek Budyakto di Kupang, Senin (11/8). Ia menegaskan, penyidikan melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan tim dari Kodam IX/Udayana, serta dilaporkan langsung ke Mabes TNI. “Saya menyesalkan kejadian ini. Sebagai atasan langsung, saya akan melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Pernyataan itu disampaikan saat Pangdam berkunjung ke rumah orang tua almarhum di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang. Suasana haru pecah ketika ia memeluk ayah korban, Sersan Mayor Christian Namo, dan disambut tangis ibunda, Sepriana Paulina Mirpey. Sang ibu sambil bersujud memohon agar para pelaku dihukum setimpal. “Saya rela kalau anak saya mati di medan perang, tetapi ini karena oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Gubernur NTT Melki Laka Lena yang juga melayat ke rumah duka menegaskan dukungannya kepada keluarga korban untuk menuntut keadilan. Ia menyatakan telah berkoordinasi dengan pimpinan TNI AD di NTT, Bali, dan Jakarta. “Kami akan memastikan keluarga mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang, baik di TNI, Polri, maupun institusi lainnya,” kata Melki.
Prada Lucky mengembuskan napas terakhir pada Rabu (6/8) setelah dirawat intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo. Dari 20 tersangka yang diperiksa, keluarga korban mendesak agar pelaku dipecat dari TNI dan dijatuhi hukuman maksimal, bahkan hukuman mati. “Kami ingin para pelaku dipecat dari TNI dan dihukum mati,” tegas Lusi Namo, kakak korban. (ant/ST)
Editor: Agus S