KUPANG – Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana, Kolonel CPM Dwi Indra Wirawan, mengungkapkan jumlah tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Saputra Namo kembali bertambah. Dari sebelumnya 20 orang, kini total tersangka mencapai 22 orang.
“Jadi sebelumnya kami rilis ada 20 orang tersangka, kini jumlahnya sudah 22 tersangka,” kata Dwi Indra Wirawan dalam konferensi pers di Kupang, Jumat (29/8/2025).
Ia menjelaskan penambahan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan penelaahan barang bukti. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan keterlibatan dua orang tambahan yang berasal dari unsur pimpinan. “Menurut penyidik, perbuatan mereka memenuhi unsur-unsur pidana sehingga dimasukkan ke dalam berkas perkara,” ujarnya.
Dengan begitu, Denpom IX/1 Kupang telah melimpahkan seluruh berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada Oditurat Militer (Otmil) III-14 Kupang. Seluruh tersangka kini ditahan di sel tahanan Denpom IX/1 Kupang untuk menunggu proses hukum selanjutnya. “Dengan penyerahan ini, proses penyidikan dinyatakan selesai,” tegas Dwi Indra.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer III-14 Kupang, Letkol CHK Alex Penjaitan, menyatakan pihaknya akan memeriksa kembali kelengkapan berkas sebelum masuk ke tahap persidangan. “Kami akan pelajari berkas ini secara seksama. Jika sudah lengkap, maka akan kita lanjutkan ke sidang. Kami berharap dukungan dan doa agar proses hukum berjalan lancar dan aman,” ujarnya.
Kasus kematian Prada Lucky sebelumnya menimbulkan perhatian luas. Prajurit muda itu meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 di RSUD Nagekeo setelah dianiaya sejumlah seniornya. Publik kini menanti proses hukum terhadap para pelaku agar memberi rasa keadilan dan menjadi peringatan keras terhadap praktik kekerasan di lingkungan militer. (ant/ST)
Editor: Agus S