KUPANG – Suasana kekeluargaan mewarnai jalannya mediasi antara pihak SD Negeri Oehendak, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, dengan orang tua murid berinisial YA terkait dugaan pencurian telepon genggam (HP) di lingkungan sekolah.
Mediasi yang digelar pada Jumat (13/02/2026) siang di aula sekolah tersebut berhasil mencairkan ketegangan dan menghasilkan kesepakatan damai.
Pertemuan yang diinisiasi untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan ini dihadiri sejumlah pihak, antara lain Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, Kepala SD Negeri Oehendak Petrus K. Tukan, S.Pd, Lurah Maulafa Yanto Sapay, S.E, Korwas Dinas Pendidikan Kota Kupang Joni Rihi, S.Pd, Rohaniawan Frater Albertus Asteri Pantas, S.V.D, kedua orang tua murid YA, Bhabinkamtibmas Kelurahan Maulafa AIPDA Iksan Djawa, para guru serta tokoh masyarakat setempat.
Mediasi diawali dengan doa yang dipimpin oleh Frater Albertus. Selanjutnya, Korwas Dinas Pendidikan Kota Kupang membacakan berita acara pernyataan perdamaian.
Dalam dokumen tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan atas kesalahpahaman yang terjadi pada Senin (02/02/2026) lalu. Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu adalah komitmen bersama untuk tidak melanjutkan persoalan ke ranah hukum.
Penandatanganan berita acara perdamaian kemudian dilakukan oleh orang tua murid dan pihak sekolah yang diwakili kepala sekolah, disaksikan para undangan yang hadir. Momen tersebut menjadi simbol pulihnya hubungan baik antara keluarga murid dan institusi pendidikan.
Sebagai bentuk penghormatan dan penerimaan kembali dalam ikatan kekeluargaan, dilaksanakan pula prosesi adat berupa pengalungan selendang kepada YA dan kedua orang tuanya. Suasana semakin hangat saat Kepala Sekolah menyampaikan sambutan dan isi hatinya, yang disambut baik oleh pihak keluarga.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah berusia 9 tahun berinisial YA, siswa kelas III SD Negeri Oehendak, diduga mengalami tekanan psikologis setelah dituduh mencuri telepon genggam milik penjaga sekolah.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, sebuah telepon genggam milik penjaga sekolah berada di atas meja. YA disebut mengambil HP tersebut dan menyimpannya di dalam laci sebelum kembali ke kelas.
Ibu kandung YA, Gaudensia Eko, menjelaskan bahwa anaknya tidak mengetahui apa yang terjadi selanjutnya hingga pulang sekolah.
Namun pada Rabu malam (11/2/2026), pihak sekolah menghubungi keluarga dan meminta orang tua datang ke sekolah keesokan harinya.
“Dia bangun sambil menangis dan bilang, ‘Mama bukan saya curi, saya hanya ambil dan taruh di laci’,” tutur Gaudensia.
Dalam pertemuan sebelumnya, pihak sekolah menyatakan YA sebagai pihak yang mengambil HP dengan alasan adanya saksi. Namun keluarga menegaskan anak tersebut tidak membawa pulang maupun menyimpan barang tersebut.
Mediasi yang difasilitasi berbagai pihak akhirnya menjadi jalan tengah untuk meredam persoalan dan memulihkan kondisi psikologis anak. Dengan tercapainya kesepakatan damai, kedua belah pihak berharap kejadian serupa tidak terulang dan proses belajar mengajar di SD Negeri Oehendak dapat kembali berjalan dengan baik.(Sys/ST).

