SOE, TTS – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Candrika Radita Putri, S.H., bersama Tim Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS, menggelar sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Desa Saenam, Kecamatan Nunkolo, Selasa (3/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, dampaknya, serta mekanisme penanganan hukum yang dapat diakses oleh korban.
Dalam penyampaiannya, Kasi Datun menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penanganan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pra-penuntutan, proses penuntutan, hingga upaya hukum dan eksekusi. Setiap tahapan, tegasnya, memiliki standar serta prosedur yang memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan maksimal. “Setiap tahapan memiliki standar dan prosedur untuk memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan maksimal,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kekerasan seksual menimbulkan dampak yang sangat luas. Dari sisi fisik, korban rentan mengalami kehamilan di usia muda, cacat permanen, hingga risiko kematian. Dampak psikis pun tidak kalah berat, mulai dari trauma mendalam, gangguan emosi, depresi, bahkan hingga berakhir pada kondisi ODGJ. Sementara itu, dari aspek sosial, para korban kerap menghadapi stigma negatif, tekanan untuk menikah dini, putus sekolah, serta keretakan hubungan dalam keluarga.
Karena itu, Candrika menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan proses hukum semata, tetapi memerlukan pendekatan yang empatik dan dukungan lintas sektor. Ia berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat memperkuat pemahaman masyarakat sekaligus meningkatkan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan keluarga korban.
Kejaksaan, lanjutnya, berkomitmen untuk memberikan respons cepat terhadap setiap laporan kekerasan seksual dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta akses keadilan yang layak.
Kepala Desa Saenam, Edu Tualaka, menyambut baik kegiatan tersebut dan menilai sosialisasi seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat. Ia berharap edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk meminimalisasi kasus serupa di wilayahnya. (Sys/ST)

