spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Flores Timur Sita 1.297 Barang Bukti Dugaan Korupsi BKPSDMD

KUPANG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur menyita 1.297 barang bukti saat melakukan penggeledahan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Flores Timur pada Kamis (14/11). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2023–2025.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, A.A. Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya dugaan kuat praktik penyimpangan anggaran yang dilakukan secara sistematis. Barang bukti tersebut meliputi dokumen anggaran, catatan penggunaan dana yang diduga hasil penyimpangan, nota-nota kosong dari toko di Larantuka, Kupang, dan Jakarta yang diduga digunakan untuk pertanggungjawaban fiktif, serta uang tunai sebesar Rp30 juta.

Raka menegaskan barang bukti ini penting untuk menelusuri aliran dana, pola penyimpangan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Beberapa dokumen bahkan diduga sempat disembunyikan untuk mengaburkan peran oknum tertentu.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur dan Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Larantuka. Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan dan menemukan dokumen serta barang bukti tambahan yang diduga disembunyikan.

Seluruh proses penggeledahan disaksikan oleh pegawai BKPSDMD dan personel pengamanan dari Polres Flores Timur guna memastikan kegiatan berlangsung transparan, tertib, dan sesuai ketentuan hukum acara.

Penyidik Kejari Flores Timur mengungkapkan bahwa modus yang ditemukan berkaitan dengan manipulasi dokumen pertanggungjawaban keuangan untuk menyamarkan penggunaan anggaran secara tidak sah. Proses penyidikan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi serta analisis dokumen guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi tersebut. (ant/ST)

Most Popular