spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Rote Ndao Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Perikanan, Kerugian Negara Rp668 Juta

ROTE NDAO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Unit Pengelolaan Ikan (UPI) pada Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2023. Nilai kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp668,6 juta.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (27/8). Kedua tersangka masing-masing berinisial JBM dan AM. “Siang tadi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Raka di Kupang.

Menurutnya, para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, subsidair dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi yang ditunjuk penyidik, kerugian negara akibat praktik korupsi dalam proyek ini mencapai Rp668.625.770. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Ba’a.

“Selanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025 di Lapas Kelas III Ba’a, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao,” jelas Raka.

Ia menegaskan, Kejari Rote Ndao berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi, khususnya terkait pengelolaan anggaran negara maupun daerah, demi melindungi kepentingan masyarakat dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. (ant/ST)

Editor: Agus S

Most Popular