SOE, TTS – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Candrika Radita Putri, S.H., bersama Kepala Sub Seksi Datun, Putu Devya Chevya Awatari, S.H., menghadiri sidang perdana permohonan penetapan perwalian anak terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Ume Manekan Sejahtera, Selasa (5/11/2025).
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Negeri SoE ini membahas permohonan penetapan perwalian terhadap lima anak asuh yang berada di bawah naungan LKSA Ume Manekan Sejahtera.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari TTS hadir untuk memberikan bantuan hukum non-litigasi sebagai bentuk pendampingan hukum bagi lembaga sosial tersebut, guna memastikan proses penetapan perwalian berjalan sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
“Tujuan pendampingan ini adalah untuk memberikan legalitas terhadap LKSA sebagai wali pengganti anak, sehingga keberadaan mereka diakui secara hukum,” ujar Candrika Radita Putri di sela kegiatan persidangan.
Sementara itu, perwakilan Pekerja Sosial (Peksos) Kabupaten Timor Tengah Selatan yang turut menjadi mitra dalam proses ini menjelaskan bahwa penetapan perwalian merupakan syarat penting untuk memperoleh bantuan sosial bagi anak-anak yang tinggal di panti.
Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda pengajuan dokumen tertulis tambahan. Proses ini dinilai penting untuk menggali kebenaran dan memastikan seluruh keputusan pengadilan berpijak pada asas keadilan, transparansi, serta tanggung jawab sosial.
Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan bukti surat dan saksi guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi anak, calon wali, serta lingkungan tempat anak akan tumbuh dan berkembang.
Langkah ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah, lembaga sosial, dan aparat penegak hukum dalam menjamin perlindungan serta kesejahteraan anak-anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan. (Sys/ST)
Editor: Agus S.

