spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari TTS Ikuti FGD Penyusunan Pedoman DPA dan Denda Damai

SOE, TTS – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Noviantje Sina, S.H., M.H., bersama Kasubsi dan calon jaksa mengikuti Focus Group Discussion (FGD) secara daring melalui aplikasi Zoom, Senin (9/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan tersebut digelar dalam rangka penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) serta mekanisme denda damai.

FGD tersebut diikuti oleh jajaran kejaksaan dari berbagai daerah di Indonesia serta melibatkan akademisi dan praktisi hukum untuk memberikan masukan terhadap penyusunan pedoman tersebut.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa penyusunan pedoman tersebut merupakan langkah penting dalam menyesuaikan sistem hukum pidana nasional dengan perkembangan terbaru, terutama dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Saat ini kami sedang menyusun ketentuan yang kami anggap sebagai hal baru bersama para akademisi dan praktisi. Proses penyusunan aturan turunan Pedoman Jaksa Agung ini sangat dinamis dan kami banyak menerima masukan serta saran, terutama yang berkaitan dengan DPA atau penundaan penuntutan,” ujar Asep.

Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam arahannya menyoroti berbagai tantangan penegakan hukum ke depan. Ia menekankan pentingnya merumuskan aturan hukum yang profesional dengan tetap mengedepankan pemulihan kerugian negara.

Menurutnya, meskipun mekanisme penyelesaian perkara melalui denda damai dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) telah diterapkan di berbagai negara, penerapannya di Indonesia akan memiliki karakteristik yang berbeda.

“Meskipun penyelesaian penanganan perkara melalui denda damai dan DPA telah dilakukan di berbagai negara, penerapannya di Indonesia akan memiliki karakteristik yang berbeda. Sebagai kewenangan jaksa, DPA yang menyangkut tindak pidana oleh korporasi harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghitung secara cermat kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” tegas Jaksa Agung.

ST Burhanuddin juga menyoroti bahwa secara umum KUHAP yang baru tidak mengatur secara spesifik mengenai jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme DPA.

“Ini bukanlah sebuah kekosongan hukum, melainkan bentuk kepercayaan penuh dari pembentuk undang-undang terhadap kejaksaan selaku penuntut umum dalam menentukan perkara pidana mana yang layak diselesaikan melalui mekanisme DPA,” pungkasnya.

Melalui kegiatan FGD tersebut, diharapkan pedoman yang tengah disusun dapat menjadi dasar yang jelas bagi kejaksaan dalam menerapkan mekanisme penundaan penuntutan dan denda damai, sehingga proses penegakan hukum tetap berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Sys/ST)

Most Popular