spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari TTS Kawal Sidang Penetapan Perwalian Anak oleh LKSA Ume Manekan Sejahtera

SOE – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Candrika Radita Putri, S.H., bersama Kepala Sub Seksi Datun, Putu Chevya Devya Awatari, S.H., melaksanakan sidang lanjutan pemeriksaan dokumen tambahan dalam perkara permohonan penetapan perwalian anak yang diajukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Ume Manekan Sejahtera. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri SoE, pada Selasa (11/11/2025).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan dokumen tambahan terhadap dua permohonan anak asuh yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum dari LKSA Ume Manekan Sejahtera. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keabsahan, kelengkapan, dan kejelasan isi dokumen yang berkaitan dengan status hukum anak yang menjadi dasar permohonan perwalian.

Menurut Kasi Datun, Candrika Radita Putri, pemeriksaan tersebut merupakan tahapan penting untuk menjamin bahwa seluruh berkas telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebelum majelis hakim memberikan penetapan resmi.
“Kami memastikan seluruh dokumen yang diajukan telah lengkap, sah, dan sesuai dengan aturan agar setiap anak asuh yang diurus oleh LKSA mendapat perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Datun, Putu Chevya Devya Awatari, S.H., menambahkan bahwa kehadiran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan dan penetapan permohonan perwalian anak oleh majelis hakim. Dalam tahap tersebut, pengadilan akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, serta rekomendasi dari Kejaksaan Negeri TTS untuk menentukan status hukum dan penetapan perwalian bagi anak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah hukum ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan dalam memastikan proses perwalian anak berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. (Sys/ST)

Editor: Agus S

Most Popular