KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Mengenal dan Mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)” pada Rabu, 26 November 2025, di Desa Fatukanutu, Kabupaten Kupang. Sekitar 50 peserta, mayoritas ibu rumah tangga, mengikuti kegiatan yang difokuskan pada peningkatan pemahaman hukum dan pencegahan KDRT di lingkungan keluarga.
Dalam sosialisasi ini, Teresia Weko, S.H., dan Frince Amnifu, S.H., hadir sebagai narasumber. Keduanya menjelaskan bentuk-bentuk KDRT sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran rumah tangga. Mereka menegaskan bahwa KDRT bukan hanya menyebabkan luka fisik, tetapi juga melahirkan trauma psikologis mendalam yang dapat memengaruhi korban hingga jangka panjang.
Anak-anak yang hidup di lingkungan penuh kekerasan juga berisiko mengalami gangguan emosi, perilaku, serta kesulitan membangun relasi sosial yang sehat. Para narasumber menyoroti bahwa faktor budaya patriarkal, minimnya pengetahuan hukum, dan stigma terhadap korban sering membuat kasus KDRT tidak terlaporkan.
Melalui kegiatan ini, Kejati NTT mendorong upaya pencegahan sejak dini dengan memperkuat edukasi kesetaraan gender, memberikan pembekalan pra-nikah, serta membangun keberanian korban untuk melapor jika mengalami kekerasan. Masyarakat juga diajak lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan yang terjadi di sekitar mereka agar dapat memberikan pertolongan tepat waktu.
Kejati NTT berharap Penerangan Hukum ini menjadi ruang pemberdayaan bagi masyarakat, khususnya perempuan, agar dapat menciptakan keluarga dan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan. (Sys/ST)

