KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menggelar kegiatan Dinamika Kelompok sebagai upaya mematangkan kesiapan jajaran Jaksa dalam menghadapi masa transisi hukum pidana nasional. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 9 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, mulai pukul 15.00 hingga 18.00 Wita.
Kegiatan Dinamika Kelompok tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn. Dalam forum ini, dibahas secara mendalam berbagai regulasi terbaru yang menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan hukum pidana nasional ke depan.
Adapun regulasi yang menjadi fokus pembahasan meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, forum juga membahas implementasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pola Koordinasi Penyidik dengan Penuntut Umum, serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Nomor 5433/E/Ejp/12/2025 mengenai Tata Cara Penanganan Perkara pada Masa Transisi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), para Kepala Seksi (Kasi A, B, C, dan D) pada Bidang Tindak Pidana Umum, serta Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum Kejati NTT.
Melalui kegiatan Dinamika Kelompok ini, Wakajati NTT menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap isu-isu krusial dalam regulasi baru tersebut. Pemahaman yang baik dinilai sangat diperlukan agar para Jaksa Penuntut Umum memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menangani perkara pidana pada masa transisi hukum yang tengah berlangsung.
Kejati NTT berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia, guna memastikan penegakan hukum yang adaptif, profesional, dan berkeadilan seiring dengan perubahan sistem hukum pidana nasional. (Sys/ST)

