KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar kegiatan Exit Meeting dan Monitoring Evaluasi (Monev) terkait pendampingan hukum bagi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan berlangsung di Kantor Jaksa Pengacara Negara dan dipimpin langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Choirun Parapat, S.H., M.H.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meninjau efektivitas pendampingan hukum yang telah berjalan selama periode 2025–2026, khususnya dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis pemerintah di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Dalam forum tersebut, evaluasi difokuskan pada pemilahan status pendampingan hukum berdasarkan progres pelaksanaan kegiatan. Untuk proyek yang telah rampung sepenuhnya pada tahun 2025, pendampingan hukum dinyatakan berakhir melalui mekanisme Exit Meeting.
Sementara itu, kegiatan yang masih berjalan akan tetap mendapat dukungan hukum dari Jaksa Pengacara Negara secara selektif dan proporsional.
Langkah ini diambil guna memastikan pendampingan hukum tetap relevan dengan kebutuhan dan tahapan pelaksanaan proyek di lapangan, sekaligus menjaga akuntabilitas serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Melalui pelaksanaan Monev tersebut, Kejati NTT menegaskan komitmennya menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pendampingan hukum diharapkan mampu menjamin kelancaran pelaksanaan proyek strategis, sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.(Sys/ST).

