KUPANG, NTT – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Pada hari libur, Sabtu (20/12/2025), tim Pidsus melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi Provinsi NTT.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mempercepat pengumpulan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Rumah Produksi Bersama atau Rumah Potong Hewan (RPH) yang berlokasi di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, pada Tahun Anggaran 2022.
Dalam operasi yang berlangsung kurang lebih tiga jam itu, penyidik berhasil mengamankan sekitar 100 dokumen yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek RPH tersebut. Dokumen-dokumen itu kini menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara oleh tim penyidik.
Selain dokumen, tim Pidsus juga menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp8.025.000 yang berada di atas meja kerja Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi berinisial F.L.B. Diketahui, yang bersangkutan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan RPH dimaksud.
Seluruh rangkaian penggeledahan dilaksanakan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum. Proses tersebut turut disaksikan oleh Lurah setempat serta sejumlah saksi, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyidikan.
Langkah penggeledahan di hari libur ini menegaskan komitmen Kejati NTT dalam menuntaskan perkara korupsi tanpa terhambat oleh waktu operasional perkantoran. Penyidik memastikan akan terus mendalami asal-usul uang tunai serta keterkaitan dokumen yang disita sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur. (Sys/ST)

