Kupang – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus berinovasi memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui program “Jaksa Menyapa”, Senin (10/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) Bidang Intelijen Kejati NTT.
Dalam edisi kali ini, dua narasumber dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Asisten Datun Choirun Parapat, S.H., M.H., dan Kasi Perdata Eirene Margaretha Oranay, S.H., M.H., memaparkan secara komprehensif dua layanan unggulan Kejati NTT, yaitu Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara) dan Klinik Hukum.
Layanan Halo JPN merupakan fasilitas konsultasi hukum nonlitigasi yang diberikan secara gratis, cepat, dan profesional. Masyarakat, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, maupun kelompok rentan dapat mengakses layanan ini secara daring melalui halojpn.id atau langsung di kantor Kejati NTT setiap hari kerja.
Sementara itu, Klinik Hukum Kejati NTT menyediakan ruang konsultasi terbuka untuk berbagai masalah hukum seperti sengketa perdata, waris, pertanahan, dan tata usaha negara. Layanan ini juga dirancang inklusif dengan menyediakan ruang ramah disabilitas serta pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., menegaskan bahwa program “Jaksa Menyapa” merupakan wujud nyata peran kejaksaan sebagai sahabat hukum masyarakat.
“Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga hadir memberi edukasi dan solusi agar masyarakat semakin sadar hukum,” ujarnya.
Raka menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Instruksi dan Keputusan Jaksa Agung (KEP-184/A/JA/11/2015) tentang penyuluhan hukum secara masif dan berkelanjutan.
Dengan jangkauan ke seluruh 21 kabupaten/kota di NTT, sinergi antara edukasi hukum melalui media dan inovasi layanan digital ini diharapkan mampu membangun budaya taat hukum, memperkuat kepercayaan publik, serta mewujudkan keadilan yang inklusif, sederhana, dan cepat bagi seluruh masyarakat NTT. (Sys/ST)
Editor: Agus S

