KUPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar pameran foto bertajuk “Jejak yang Tak Terhenti – Potret Dampak Korupsi terhadap Pembangunan di NTT” dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025. Pameran ini menampilkan 38 dokumentasi proyek pembangunan yang mangkrak akibat penyimpangan dana sejak Januari hingga Agustus 2025.
Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, menjelaskan pameran ini menghadirkan rekam jejak nyata penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejati NTT bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-NTT. Melalui bingkai visual, masyarakat diajak menyaksikan bagaimana praktik korupsi meninggalkan “jejak yang terhenti” pada pembangunan di berbagai sektor.
“Mulai dari jalan yang tak kunjung selesai, gedung terbengkalai, hingga layanan publik yang gagal dinikmati masyarakat, semua itu adalah bukti nyata dampak korupsi,” ungkap Zet di Kupang, Selasa (2/9/2025).
Ia menegaskan, setiap foto yang dipamerkan bukan sekadar dokumentasi kasus hukum, melainkan potret kehidupan yang dirugikan akibat penyalahgunaan anggaran. “Korupsi telah merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan yang seharusnya hadir melalui dana pembangunan,” tegasnya.
Menurut Zet, pameran ini juga mengedepankan aspek edukasi publik. Dengan melihat langsung dampak konkret korupsi, diharapkan muncul kesadaran kolektif bahwa pengawasan partisipatif masyarakat menjadi kunci mencegah terulangnya praktik serupa. “Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya diserahkan kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Tanpa dukungan publik, upaya ini akan berjalan timpang,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, menambahkan bahwa melalui pameran ini Kejati NTT mengajak pemerintah, aparat hukum, akademisi, media, dan masyarakat luas untuk terus berjuang menjaga agar setiap rupiah anggaran benar-benar sampai pada tujuan.
“Yakni membangun NTT yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan,” tuturnya. (ant/ST)
Editor: Agus S